Assalamuallaikum
Wa Rahmatullahita’ala Wa Barakatuhu
Dalam dunia militer ada prinsip
terkenal yang dalam bahasa anak mudanya kira-kira berbunyi “Mau menang perang!
Kenali dulu siapa musuh lo”. Seandainya perang yang kita bicarakan di sini
adalah perang melawan korupsi,hampir bisa dipastikan kalau kita akan kalah. Penyebabnya
gampang aja: karena masih banyak orang yang tidak tahu apa sebenarnya korupsi
itu.
Memang dalam kehidupan sehari-hari
kita sering mendengar kata ‘korupsi’ diucapkan. Dari pejabat,mahasiswa,ibu-ibu,sampai
supir bis,semua tahu kata itu. Tapi giliran ditanya apa artinya apa,cuma
sedikit dari mereka yang bisa menjawab. Untuk itu mari kita bahas apa itu
korupsi dan sedikit contoh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai
korupsi menurut kaca mata hukum-mulai dari suap-menyuap sampai pemberian hadiah
(istilah kerennya: gratifikasi).
Pertama mari kenali pengertian
Korupsi itu apa. Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat,
dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan
semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral,sifat keadaan yang
busuk,jabatan karena pemberian,faktor ekonomi dan politik,serta penempatan keluarga
atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya.
Nah, mari kenali juga ciri-ciri
perbuatan atau sikap yang bisa
dikategorikan sebagai korupsi seperti Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan,penipuan
terhadap badan pemerintah,terpusatnya
kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka
yang dapat mempengaruhinya,menunjukkan
fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi,dan sebagainya.
Banyak pandangan mengenai
korupsi,banyak opini yang dapat kita
pelajari. Dari sudut pandang secara harfiah sudah dijelaskan diatas. Bagaimana
korupsi dari sudut pandang Islam? Dalam Pendidikan Islam
tentang Korupsi Di Indonesia--korupsi bukan lagi suatu pelanggaran
hukum,melainkan suatu kebiasaan yang sudah membudaya di kalangan masyarakat.
Lahirnya ungkapan budaya korupsi merupakan respon dari maraknya kasus korupsi
yang telah merajalela dan menggurita di Indonesia. Lebih dari itu, budaya juga
mewakili dari kebiasaan korupsi masyarakat yang telah mendarah daging dan sulit
dihilangkan.
Ayat dibawah ini memang tidak secara spesifik berbicara
tentang tindak pidana korupsi, tetapi menjelaskan tentang mengambil harta orang
lain dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti yang terjadi pada tindak pidana
korupsi. Korupsi pada hakikatnya juga mengambil harta orang lain dengan
berbagai cara yang tidak dibenarkan.
“Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan)
setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S. Al Imran [3] : 161)
“Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S.
Al Baqarah [2] : 188)
Q.S. Al Imran [3] : 161 menjelaskan salah satu
contoh mengambil harta orang lain tanpa hak,yaitu penggelapan harta rampasan
perang. Kalau diamati kasus-kasus korupsi yang diberitakan oleh berbagai media,
maka penggelapan adalah sebagai salah satu dari bentuk korupsi. Ayat ini menjelaskan
betapa buruknya perbuatan ini dengan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak
mungkin dilakukan oleh seorang nabi yang mempunyai kepribadian yang mulia,bersifat
amanah dan terpelihara dari berbuat yang buruk. Kemudian buruknya perbuatan ini
dipertegas dengan hukuman yang ditetapkan Allah bagi pelaku penggelapan nanti
di hari kiamat. Mereka akan dipermalukan dengan memanggul barang yang mereka
gelapkan itu,agar perbuatan yang dahulu mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi
itu diketahui oleh orang banyak,sehingga aibnya terbuka,yang membuat semakin
pedihnya azab.
Pada Q.S. Al Baqarah [2] : 188 dijelaskan larangan
memakan harta orang lain secara batil. Larangan ini menunjukkan pada hukum
haram. Artinya, haram memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak
sesuai dengan aturan syari’at, seperti riba, risywah atau suap atau
gratifikasi, penggelapan, korupsi, pencurian, perampokan, penipuan dan lain
sebagainya. Kemudian Allah secara khusus menyebutkan tentang (larangan)
penyuapan terhadap hakim, agar hakim memutus dengan tidak adil, yaitu
memenangkan pihak yang menyuap.
Memang negara kita telah berusaha
untuk memberantas korupsi, misalnya dengan dibentuknya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),dan usaha – usaha yang lain yang tak dapat
kita sebutkan satu persatu,akan tetapi satu dan satu itu merupakan kunci dari
korupsi yang dilupakan bangsa kita.Apa itu? yaitu pendidikan yang baik dan
benar. Pendidikan merupakan salah satu proses pembentukan kepribadian yang
paling penting. Tetapi mengapa banyak pejabat kita yang memiliki pendidikan
tinggi tapi masih melakukan tindakan korupsi? itu mungkin dikarenakan sejak
didalam pembelajaran atau sekolah, mereka tidak benar –benar belajar bersungguh
– sungguh. Maksudnya mereka melakukan perbuatan mencontek yang sehingga
mendapatkan gelar sarjana atau bakan profesor. Mencontek merupakan tindakan
pelajar yang dapat menjadikannya seorang koruptor.
Mengapa mencontek dapat melatih
perilaku korupsi? itu karena mencontek merupakan suatu tindakan ketidakjujuran
seseorang dalam belajar. Sedangkan korupsi adalah suatu tindakan ketidakjujuran
juga. Jadi, mencontek dan korupsi adalah perbuatan yang sama akan tetapi
mencontek dikenal dikalangan pelajar sedangkan korupsi dikenal dikalangan
pejabat. Maka dari itu seorang pelajar yang mencontek didalam belajarnya sama
saja itu melatih sifat korupsinya. Sehingga seorang pencontek yang dapat
sekolah setinggi – tingginya dan ia menjadi pejabat,maka pasti dia adalah seorang koruptor yang handal karena
ia tidak mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang membuat ia dipenuhi jiwa untuk
melakukan tindakan yang tidak baik seperti korupsi.
Maka dari itu seseorang yang
memiliki pendidikan tinggi bukan berarti ia memiliki ilmu yang tinggi. Jadi meskipun
pejabat yang memiliki pendidikan tinggi dan ilmu yang bermanfaat karena tidak
mencontek. Pasti ia tidak akan melakukan bahkan mendekati perilaku korupsi.
Seorang pelajar yang bersungguh – sungguh belajar pasti ia mengetahui
bahwa perbuatan korupsi itu sangat merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan
keuangan negara, merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah maupun
bangsa – bangsa lain di dunia dan akan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Oleh
karena itu, kita harus belajar dengan sungguh – sungguh dan tidak mencontek,
agar bangsa kita memiliki tunas –tunas bangsa yang bersih dari virus – virus
jahat dan memajukan bangsa kita.
Nabi
memerintahkan kita minta fatwa kepada hati nurani (istafti qalbak).
Karena itu, setiap kita harus bertanya kepada hati nurani masing-masing.
Apabila hati kita tenang melakukan sesuatu dan kita tidak takut orang lain tahu
tandanya perbuatan itu baik. Tetapi jika hati kita was-was dan takut atau
khawatir kalau ada yang tahu, tandanya itu tidak baik. Bagi yang telah
terlanjur, bertaubatlah. Mohon ampun kepada Allah, dan kembalikanlah hak orang
yang berpindah kepada kita dengan cara yang tidak benar.
Sekian yang
dapat saya sampaikan,mari kita berantas dan menjadi muslim anti korupsi dimulai
dari diri sendiri. Belaku jujur dan selalu bersyukur adalah pondasi awal untuk
diri kita dalam menjalani kehidupan dizaman yang semakin keliru ini dan untuk
mengetahui Info & belajar Islam terkini dapat mengunjungi www.islam-institute.com Syukron..
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullahita’ala Wa Barakatuhu